Bagaimana Seorang
Wanita Menetapkan Masa Selesainya Haid Agar Dia Dapat Shalat?
Bagaimana seorang wanita memulai shalatnya
setelah berhentinya masa haid? Apa yang harus dia lakukan jika dia telah yakin
haid telah selesai dan memulai shalat, kemudian terbukit ada darah yang keluar
atau ada cairan kecoklatan yang keluar?
Alhamdulillah
Pertama: Jika seorang
wanita haid, maka sucinya ditetapkan dengan terhentinya darah, baik sebentar
atau lama (masa haidnya). Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa minimal masa
haid itu sehari semalam, sedangkan maksimalnya adalah 15 hari.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiah rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal,
akan tetapi, kapan saja diketahui ada darah dengan sifat-sifat yang telah
dikenal, maka dia darah haid, baik sebentar atau lama.
Beliau berkata,
"Haid adalah perkara yang hukumnya Allah kaitkan dalam berbagai tempat
dalam Al-Quran dan Sunah, Dia tidak membatasi sebentar atau lamanya, tidak juga
masa sucinya di antara dua haid, padahal masalah ini dialami umumnya masyarakat
dan mereka butuh penjelasan akan hal itu.
Kemudian beliau
berkata, "Di antara ulama ada yang membatasi maksimal dan minimalnya, lalu
mereka berbeda pendapat dalam batasan tersebut. Di antara mereka ada yang
membatasi maksimalnya saja, tidak minimalnya. Pendapat ketiga yang lebih benar,
yaitu tidak ada batasan, minimal dan maksimalnya." (Majmu Fatawa, 19/237)
Kedua:
Ada darah yang disebut
sebagai darah istihadhah, dia berbeda sifatnya dari darah haid dan memiliki
hukum berbeda dari darah haid. Darah ini dapat dibedakan dari darah haid dengan
beberapa perbedaan berikut;
Warna: Darah haid itu
hitam, sedangkan darah istihadhah merah.
Kekentalan; Darah haid
kental sedangkan darah istihadhah encer.
Bau: Darah haid berbau
busuk, sedangkan darah istihadhah tidak berbau busuh, sebab dia darah biasa.
Beku: Darah haid tidak
membeku jika keluar, sedangkan istihadhah membeku karena dia darah biasa.
Haid menghalangi
seseorang dari shalat, sedangkan istihadhah tidak menghalangi orang dari
shalat. Akan tetapi cukup baginya menjaga agar darahnya tidak berceceran, lalu
berwudhu setiap kali masuk waktu shalat jika darah tersebut terus keluar hingga
shalat berikutnya. Jika darah tetap keluar saat shalat, hal itu tidak mengapa.
Hukum asalnya bahwa setiap darah yang keluar dianggap darah haid, kecuali jika
dia terus menerus hingga seluruh bulan menurut pendapat Syaikhul Islam atau
masa haidnya lebih dari 15 hari menurut pendapat jumhur, maka ketika itu
darahnya dianggap istihadha.
Ketiga:
Seorang wanita dapat
mengetahui suci dari haid dengan salah satu dari dua perkara;
- Keluarnya cairan
putih dari rahim, yaitu sebagai tanda suci.
- Kering sempurna,
jika tidak ada cairan putih. Ketika itu dia dapat mengetahui bahwa dirinya
telah suci. Misalnya jiak dia tempelkan kapas putih ke tempat keluarnya darah
dan ternyata kapas tersebut masih bersih, maka ketika itu dia telah suci, dan
hendaknya dia mandi, lalu shalat.
Namun jika kapas itu
masih merah, kuning atau coklat, maka jangan shalat (masih haid).
Pada masa lalu, kaum
wanita mengirim wadah yang di dalamnya terdapat kapas, padanya terdapat warna
kekuningan, maka beliau berkata, "Jangan tergesa-gesa (untuk menganggap
telah suci), sebelum kalian mendapatkan cairan putih." (HR. Bukhari)
(Kitabul Haidh, Bab
Iqbal Mahidh wa Idbaarihi)
Adapun jika cairan
kekuningan dan keruh tersebut keluar pada masa-masa suci seorang wanita, maka
dia tidak perlu menganggap apa-apa, seorang wanita tidak boleh meninggalkan
shalatnya dan tidak harus mandi, karena hal tersebut tidak mewajibkan mandi dan
tidak dianggap junub.
Berdasarkan hadits
Ummu Athiyah radhiallahu anha, dia berkata,
كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً
(رواه أبو داود، رقم 307 ، ورواه البخاري، رقم 320 ولم
يذكر "بعد الطهر")
"Kami dahulu tidak menganggap apa-apa
(bukan haid) cairan kekungingan dan keruh yang keluar setelah masa suci."
(HR. Abu Daud, 307. Bukhari, no. 320, meriwayatkan juga tanpa menyebutkan
'setelah masa suci')
Adapun jika hal
tersebut bersambung dengan masa haid, maka dia dianggap haid.
Keempat:
Jika seorang wanita
telah yakin bahwa dirinya telah suci, kemudian keluar darah lagi, maka dia
dianggap haid, selama tidak terjadi pada seluruh bulan.
Wallahua'lam.
Syekh Muhammad Saleh
Al-Munajjid
Dikutip dari http://islamqa.info/id/5595
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer